get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Aniaya Gadis di Bawah Umur, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:47:00 WIB
Aniaya Gadis di Bawah Umur, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pria yang menganiaya gadis di bawah umur di Palangka Raya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pria berprofesi sopir di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena menganiaya gadis di bawah umur. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Penganiayaan yang dilakukan pria 43 tahun terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun terjadi di sebuah wisma Jalan Giobos Sembilan Belas, Palangka Raya, Sabtu (14/1/2023).
  
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, dari hasil pemeriksaan  penganiayaan berawal saat pelaku mengetahui korban jalan dengan pria lain sehingga membuatnya cemburu.
 
"Sempat terjadi keributan hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian matanya sebanyak tiga kali," katanya.

Korban yang tak terima dianiaya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya pelaku ditangkap. 

"Motif penganiayaan terjadi karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban jalan dengan pria lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Palangka Raya karena melanggar pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut