Aniaya Gadis di Bawah Umur, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi
PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pria berprofesi sopir di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena menganiaya gadis di bawah umur. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penganiayaan yang dilakukan pria 43 tahun terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun terjadi di sebuah wisma Jalan Giobos Sembilan Belas, Palangka Raya, Sabtu (14/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, dari hasil pemeriksaan penganiayaan berawal saat pelaku mengetahui korban jalan dengan pria lain sehingga membuatnya cemburu.
"Sempat terjadi keributan hingga akhirnya pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian matanya sebanyak tiga kali," katanya.
Korban yang tak terima dianiaya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Motif penganiayaan terjadi karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban jalan dengan pria lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Palangka Raya karena melanggar pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan penjara.
Editor: Candra Setia Budi