Bandar Besar Narkoba di Palangka Raya Ditangkap, 1,1 Kg Sabu dan 386 Pil Ekstasi Diamankan

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang bandar besar narkoba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteg) yang sempat buron selama beberapa hari berhasil di tangkap polisi. Pelaku yakni Anton Riady (43).
Pelaku diamankan petugas bersama lima orang tersangka lainnya. Tersangka ditangkap petugas gabungan di daerah Banjar Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah buron selama beberapa hari.
Dari hasil penggeledahan sebelumnya di rumah tersangka Jalan Hiu Putih Palangka Raya, petugas mengamankan 12 paket besar sabu dengan berat total 1,1 kilogram (kg) serta 386 butir ekstasi dan peralatan narkoba lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, penangkapan Anton yang juga residivis berawal dari pengembangan tertangkapnya pengguna narkoba bernama Muhammad Alif Ramadhana (27) di rumahnya Jalan Manyar Tiga, Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya.
"Dari hasil penyelidikan, barang haram satu kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi diperoleh tersangka Anton dari luar daerah dan akan diedarkan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalteng termasuk di daerah pertambangan," katanya, Rabu (22/2/2023).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Anton dan lima tersangka narkoba lain kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya.
"Bandar narkoba ini dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi