Bejat, Pria Paruh Baya di Kapuas Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan
KAPUAS, iNews.id - Seorang pria paruh di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial BI (71) warga Kecamatan Bataguh, tega memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan bejatnya, korban mengandung delapan bulan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku pada pertengahan tahun 2021.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, perbuatan itu dilakukannya pada pagi sekitar pukul 10.00 WIB. saat itu, istri pelaku tidak ada di rumah dan sedang ke pasar.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Saat itu, korban menolak. Namun, pelaku melakukannya dengan cara memaksa sehingga terjadilah persetubuhan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya maupun orang lain. Kemudian BI memberikan uang Rp10.000 kepada korban.
"Pelaku ini mempunyai dua orang istri yang tinggal dalam satu rumah. Salah satu istrinya ini mempunyai anak perempuan yaitu korban. Saat melakukan persetubuhan, kedua orang istrinya sedang berada di pasar," katanya, Senin (13/3/2203).
Editor: Candra Setia Budi