Berawal Laporan dari Masyarakat, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Gunung Mas, iNEWS.id - seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bernama Novi Erwan Robianto (48), ditangkap polisi.
Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui akan terjadinya transaksi narkoba.
Mengetahui itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhrinya pelaku ditangkap.
"Pelaku disergap petugas saat berada di perjalanan. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu yang disimpan dari kantong celananya," kata Teguh, Jumat (2/9/2022).
Dari pengakuan pelaku, sambungnya, dia sudah dua bulan mengedarkan sabu di Kecamatan Tewah dan mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kota Palangkaraya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tewah
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi