Briptu HSB Oknum Polisi Kaya Raya Berjuluk Crazy Rich, dari Tambang Emas hingga Narkoba

TANJUNG SELOR, iNews.id - Polda Kalimantan Utara terus mengembangan kasus oknum anggota Polri tajir berinisial Briptu HSB. Dia awalnya ditangkap atas dugaan kepemilikan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Hasil pengembangan, Briptu HSB yang kini dijuluki crazy rich diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal lainnya seperti penjualan baju bekas dan narkotika. Indikasi ini mencuat dengan ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Kemudian untuk kasus tambang ilegal, barang bukti yang diamankan mencakup 3 unit ekskavator, tiga mobil mewah (Alphard, Fortuner), bangunan rumah, 2 truk dan lainnya. Termasuk barang bukti terbaru tiga jam mewah merek Bradley.
"Per unit ekskavator ini harganya ditaksir Rp2,5 miliar. Truk sekitar Rp500 juta," ujar Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya Senin (9/5/2022).
Di dua kasus tersebut, Briptu HSB dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perdagangan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian dia dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam penanganan kasus, Polda Kaltara sampai meminta bantuan Mabes Polri untuk memeriksa 17 kontainer milik Briptu HS. Muncul dugaan ada narkoba yang tersimpan di kontainer berisi pakaian bekas tersebut.
"Kami akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut," kata Direktur Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Senin (9/5/2022).
Hendi mengatakan, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya telah membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk mengusut kasus ini.
Saat ini kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara. Bahkan Polda Kaltara telah mengamankan 11 unit speedboat milik Briptu HSB.
Sementara itu, anggota Kompolnas Poengky Indarti menduga Briptu HSB tidak berdiri sendiri dalam menjalani bisnis ilegal-nya hingga dijuluki crazy rich polisi.
"Jika ada anggota Polri lainnya yang terlibat harus diproses hukum hingga tuntas," kata Poengky, Selasa (10/6/2022).
Dia menilai perlu diselidiki siapa saja yang terlibat. Selain itu, perlu diselidiki juga kemungkinan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan Briptu HSB.
Editor: Donald Karouw