Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal
TANJUNG SELOR, iNews.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menungkap penyelundupan 55 ballpress pakaian bekas impor ilegal. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto.
Wakapolda mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Tim Penyidik Subdit I/Indagsi, yang dinilai profesional dalam mengungkap kasus penyelundupan 55 ballpress pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Dia menegaskan, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Menurutnya, kejahatan ini berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat dan negara.
"Wilayah Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, dinilai rawan menjadi jalur masuk barang ilegal. Karena itu, Polda Kaltara berkomitmen tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap," ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 55 ballpress pakaian bekas impor ilegal beserta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Donald Karouw