get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkomdigi Dukung Larangan Thrifting, bakal Awasi Penjualan di Medsos

Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:30:00 WIB
Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan 55 Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal
Polda Kaltara mengungkap penyelundupan 55 ballpress pakaian bekas impor ilegal dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara. (Foto: dok Polri)

TANJUNG SELOR, iNews.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menungkap penyelundupan 55 ballpress pakaian bekas impor ilegal. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto.

Wakapolda mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Tim Penyidik Subdit I/Indagsi, yang dinilai profesional dalam mengungkap kasus penyelundupan 55 ballpress pakaian bekas impor ilegal tersebut.

Dia menegaskan, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Menurutnya, kejahatan ini berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat dan negara.

"Wilayah Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, dinilai rawan menjadi jalur masuk barang ilegal. Karena itu, Polda Kaltara berkomitmen tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap," ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 55 ballpress pakaian bekas impor ilegal beserta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut