Cabuli Bocah 8 Tahun, Siswa Magang sebagai Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Polisi
PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang siswa asal Pulau Jawa berinisial GL (19), yang tengah melaksanakan magang sebagai guru ngaji di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencabuli muridnya yang berusia delapan tahun.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku yang baru melaksanakan magang selama dua minggu sebagai guru ngaji mengajari korban mengaji di sebuah tempat pengajian.
Saat melakukan aksinya, kata dia, modus pelaku yakni menyuruh korban membersihkan lantai yang basah dengan cara membuka celanannya.
"Disaat itulah, pelaku melakukan aksinya dengan memegang kemaluan korban," katanya.
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
"Saat peristiwa (pencabulan) terjadi, ibu korban menunggu di luar tempat pengajian," ungkapnya.
Sang ibu yang tak terima dengan apa yang dialami anaknya lantas melaporkan pelaku ke Polresta Palangka Raya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Mapolresta Palangka Raya.
"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi