Cabuli Siswi SMP, Remaja di Palangka Raya Ditangkap Polisi
PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang remaja di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Dia diamankan karena mencabuli siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang masih berusia 15 tahun.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial.
"Pelaku berkenalan dengan korban bulan Oktober melalui media sosial dan lanjut tukar menukar nomor handphone kemudian berhubungan melalui WhatsApp," katanya, Rabu (8/2/2023).
Karena sering berkomunikasi dengan video call, sambungnya, pelaku lalu menyimpan foto bagian tubuh sensitif korban.
Setelah itu, pelaku mengajaknya bertemu sambil mengancam jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto korban.
Karena takut fotonya tersebar, sambungnya, korban akhirnya mau menuruti kemauan pelaku untuk bertemu di depan sebuah gudang.
"Pelaku kemudian diminta berhubungan badan, namun korban menolak hingga akhirnya pelaku mencabuli korban dengan memegang payudara dan kemaluannya," ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban lantas melaporkannya ke polisi hingga pria 20 tahun ini ditangkap.
Editor: Candra Setia Budi