Dicekoki Miras hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur asal Kalteng Digilir 2 Pemuda Bertato

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang gadis di bawah umur di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) diperkosa secara bergilr oleh dua pemuda. Tragisnya, hal itu dilakukan usai korban dicekoki minuman keras (miras).
Pelaku diketahui berinisial AN (20) dan RB (25) warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kasus ini terjadi pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian berawal ketika korban mendapat chat dari salah seorang temannya untuk main ke rumah.
"Saat di rumah temannya itulah, korban mendapat chat dari salah seorang tersangka untuk ketemuan, kemudian salah seorang tersangka menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka kedua," kata Bayu Wicaksono, Minggu (19/3/2023).
Dia menambahkan, saat di rumah tersebut tersangka dan korban berbincang di ruang tamu. Kemudian korban diberi minuman beralkohol.
"Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar," katanya.
Dia melanjutkan, rernyata dalam kamar tersebut sudah ada tersangka kedua yang sudah menunggu, korban kemudian diminta untuk tiduran di karpet dan tersangka pertama yang menjemput korban tadi kemudian melakukan persetubuhan kepada korban.
Setelah perbuatan tersebut selesai, ketika korban bermaksud memakai pakaian, tersangka kedua kemudian mendekati korban untuk melakukan perbuatan serupa. Usai digilir, korban kemudian pulang ke rumah.
Namun beberapa waktu kemudian orang tua korban curiga atas tingkah anaknya dan kemudian menanyai anaknya tersebut, mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh dua tersangka, maka orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Berbekal laporan dari orang tua, kami bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya setelah beberapa bulan kedua pelaku kami amankan," katanya.
Atas Perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pergantian Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto