get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Bocah SD Diajak ke Kos lalu Dicekoki Miras dan Diperkosa Pemuda di Serang

Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa 3 Kali oleh Kenalan

Kamis, 16 Februari 2023 - 11:48:00 WIB
Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa 3 Kali oleh Kenalan
Siswi SMP di Kotawaringin Barat diperkosa kenalannya yang masih berstatus pelajar SMA. Korban diperkosa setelah dicekoki miras oleh pelaku. (Foto: Ilustrasi pemerkosaan/Ist)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) diperkosa kenalannya berinisial NA (19) yang masih berstatus pelajar SMA. Korban diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi di kamar kos pelaku Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Instagram (IG).
 
"Saat itu, pelaku chat korban lewat pesan IG dan mengajak korban untuk minum-minuman keras, dan dijawab korban besok saja," katanya, Kamis (16/2/2023).

Kemudian pada tanggal 30 Januari 2023, pelaku kembali mengajak korban untuk minum,  saat itu korban menyetujui, lalu meminta pelaku untuk menjemputnya di belakang kuburan skip

Setelah dijemput pelaku, sambungnya, korban dibawa ke barakan pelaku. Saat itu sudah ada temannya sedang minum-minuman keras, kemudian pelaku bersama korban ikut minum.

Tidak lama kemudian, pelaku meraba bagian vital korban dan mengajaknya masuk kamar. Akan tetapi korban yang dalam keadaan pusing akibat minuman menolaknya. 

"Pelaku lalu menarik tangan kanan korban dan membawanya ke kamar dan menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ujarnya.

Terbongkarnya peristiwa ini setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang tidak biasa.

Setelah ditelusuri, keluarga baru mengetahui adanya kejadian tersebut. Tak terima, keluarga siswi SMP itu lantas melaporkanya ke polisi hingga pelaku ditangkap.
 
Dalam kasus ini, turut juga diamankan barang bukti yakni baju lengan pendek warna hitam, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna pink.

Meski masih berstatus pelajar, NA diancam penjara maksimal 15 tahun penjara karena usianya sudah 19 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut