get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Oknum Bawaslu di Kalteng Ditangkap Polisi

Jumat, 21 April 2023 - 11:56:00 WIB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Oknum Bawaslu di Kalteng Ditangkap Polisi
Seorang oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena diduga hendak mengedarkan sabu. (Foto: Antara)

SUKAMARA, iNews.id - Seorang oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial HA (39), ditangkap polisi. Dia ditangkap diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

HA diamankan petugas di sebuah perkebunan mendawai Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Selasa (11/4/2023) lalu.

"Kami mengamankan salah satu oknum Bawaslu Sukamara terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang,” katanya Kamis, (20/4/2023). 

Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari pihaknya mendapat informasi bahwa ada orang yang dicurigai di sebuah kebun. Kemudian,
petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hingga menemukan alat hisap berupa bong dan pipet.

“Kepada pelaku dilakukan interogasi lebih lanjut dan terungkap bahwa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut disembunyikan di salah kantor milik pemerintahan dalam hal ini Bawaslu Sukamara,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim langsung melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Sukamara untuk melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 13,64 gram yang disembunyikan dalam sebuah laci kantor.

“Dari hasil pengembangan bahwa pelaku berencana akan melakukan penjualan atau mengedar sabutersebut, namun masih menunggu alat timbang yang dibeli secara online. Guna melakukan pengembangan lebih lanjut, kita juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan pelaku guna mendapatkan informasi lebih lanjutnya,” ungkapnya.

Dia mengaku, akibat pengungkapan kasus ini, membuat situasi di wilayah setempat sedikit ramai karena melibatkan salah satu oknum pada lembaga negara dalam hal ini Bawaslu Sukamara.

“Pencegahan awal terus dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Mudah-mudahan dengan kerja keras untuk pencegahan dibantu stakeholder terkait dan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah setempat,” ungkapnya.

Pascapenungkapkan kasus tersebut, kata dia, pihaknya melakukan tindakan pencegahan lainnya dengan berkoordinasi kembali dengan Ketua Bawaslu untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota apakah ada yang terkontaminasi juga.

“Kami langsung melakukan gerak cepat dan menetapkan waktu untuk tes tersebut guna menghindari hal yang tidak diinginkan, dengan hasil seluruh anggota Bawaslu selain yang bersangkutan dinyatakan negatif dalam hal penyalahgunaan obat terlarang ini,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Sukamara.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut