Gegara Terlilit Utang, Pemuda di Kobar Nekat Gadaikan Mobil Rental Senilai Ratusan Juta
KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang pemuda ditangkap polisi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental senilai ratusan juta rupiah.
Modus tersangka berinisial GR yakni dengan menggadaikan dua unit kendaraan rental. Usai mengadai kedua mobil itu, pelaku kemudian kabur ke Kendal, Jawa Tengah.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku melakukan penggelapan dengan modus menyewa mobil rental yang kemudian dia gadaikan tanpa izin pemilik kendaraan. Uang hasil dari penggelapan kendaraan tersebut telah tersangka gunakan untuk membayar utang.
"Adapun kejadian pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, dengan TKP di Jalan Landak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Sementara kejadian yang sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 24 juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan TKP yang sama," kata Kapolres, Kamis (14/9/2023).
Ada dua orang korban dalam kejadian ini. Korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta dan korban yang kedua mengalami kerugian mencapai Rp108 juta. Sementara uang dari hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menutup utang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi