Hadirkan Ketua KPK RI, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Penguatan Pemberantasan Korupsi
PALANGKARAYA, iNews.id – Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor mengenai sinergitas dan penguatan pemberantasan korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa, dan kepala SMA/ SMK se-Kalimantan Tengah tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9/2023).
Dalam arahannya, Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Kalteng yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonominya hingga 6,45 persen di atas rata-rata nasional yang hanya 5,3 persen.
“Sedangkan untuk pendapatan income per kapita, Kalimantan Tengah mencapai Rp72,9 juta yang juga di atas rata-rata nasional, yaitu Rp61,5 juta,” katanya.
Menurut Firli, keberhasilan dalam membangun suatu negara, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif.
“Untuk mewujudkannya, ada dua hal penting yang menjadi prioritas, yaitu kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.
Firli menyebut, delapan bidang yang sering terjadi korupsi, yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran COVID-19, penyelenggaranan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD), serta perijinan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat.
“Oleh karena itu, diperlukan atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa terkecuali dalam memberantasnya,” ucap Gubernur Sabran.
Dia mengungkapkan, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, di antaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng, melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi, serta melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemprov Kalteng dan masyarakat.
Editor: Rizqa Leony Putri