get app
inews
Aa Text
Read Next : Jatuh dari Motor, Polisi di Pinrang Tewas Terseret Arus Sungai Kalijodoh

Istri Siri Polisi Ditangkap gegara Arisan Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

Jumat, 25 Februari 2022 - 07:25:00 WIB
Istri Siri Polisi Ditangkap gegara Arisan Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono (tengah) dalam gelar perkara istri siri polisi terjerat kasus arisan bodong (Foto: iNews/Sigit Dzakwan Pamungkas)

PANGKALAN BUN, iNews.id - Seorang perempuan cantik yang merupakan istri siri anggota polisi ditangkap. Terduga pelaku berinisial IWD ini terseret kasus arisan online bodong atau fiktif di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sekitar dua tahunan dan diduga sudah merugikan banyak emak-emak. Namun hingga kini baru tiga orang saja yang melapor. Kerugian yang ditaksir saat ini baru mencapai Rp188 juta.

"Jika ada yang tertipu untuk segera melapor. Agar secara hukumm bisa dijadikan acuan di pengadilan bahwa korbannya sangat banyak," katanya, Kamis (24/2/2022).

Kasus ini terbongkar usai salah satu korban marah dan mengunggah kekecewaannya di Facebook. Korban mengaku rugi sekitar Rp57 juta selama mengikuti arisan online yang dibandari IWD.

Korban juga memposting foto tersangka IWD bersama sang suami yang juga anggota polisi. Jika upayanya meminta kerugian uang miliknya tak segera diselesaikan kasus ini akan dibawa ke Palangka Raya.

Diketahui IWD merupakan warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar. Dia pun ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan dari korban.

Modus tersangka IWD yakni memposting di akun WhatsApp menawarkan slot arisan. Kemudian ada beberapa korban yang berminat. Para korban atau saksi  adalah anggota yang tergabung di dalam slot arisan Rp25 juta dengan sistem arisan goncangan.

Setiap peserta arisan menyetorkan uang sebanyak 19 kali. Masing- masing sebesar Rp1 juta per setoran. Dalam arisan tersebut para korban dijandikan akan mendapatkan keuntungan hingga Rp25 juta.

Sayangnya, pada tanggal 12 Januari IWD menghentikan secara sepihak arisan tersebut. Yang jadi masalah, pelapor dan saksi arisan belum mendapatkan bagian yang sudah dijanjikan oleh tersangka.

Kepada polisi, IWD mengaku uang arisan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi seperti membeli barang-barang serta untuk membayar utang ke orang lain. 

Tersangka dijerat dengan pasal 378 kuhp tentang penipuan dan  pasal 372 KUHP tentang penggelapan  bandar dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut