get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Kedua Pencarian, 3 Santriwati Tenggelam di Sungai Lusi Blora Ditemukan Tewas

Izin ke Toilet, Santriwati Diikuti Gurunya lalu Diperkosa

Rabu, 13 April 2022 - 20:48:00 WIB
Izin ke Toilet, Santriwati  Diikuti Gurunya lalu Diperkosa
Ilustrasi santriwati diperkosa gurunya di Aceh Timur. (Foto: Ist)

Bahkan pelaku pernah mendatangi korban saat berada sendirian dalam kamar. Pelaku SF masuk melalui jendela dan memerkosanya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
 
"Dan atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," kata Miftahuda.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut