Kabur 2 Tahun, Gembong Narkoba Ditembak di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) melumpuhkan pria bernama Salihin alias Saleh (39 tahun), gembong narkoba yang telah lama menjadi buronan. Saleh, merupakan terpidana kasus narkoba dengan vonis tujuh tahun penjara.
Saleh ditangkap di kediamannya di Kampung Puntun, Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Proses penangkapan terhadap Saleh tidak berjalan mulus.
Pelaku yang berusaha melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Saleh telah menjadi buronan sejak 2022 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Gembong ini adalah DPO Kejaksaan dan juga telah divonis tujuh tahu penjara," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).
Editor: Kurnia Illahi