Kakek Cabuli Cucu Tiri Berulang Kali selama 5 Tahun, Dibawa ke Kamar saat Rumah Sepi
Kamis, 28 Juli 2022 - 20:28:00 WIB
"Kasusnya kini ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di ruang sel tahanan Polresta Palangka Raya. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw