get app
inews
Aa Text
Read Next : Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram asal Muara Teweh Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:45:00 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram asal Muara Teweh Divonis Penjara 1 Bulan 15 Hari
Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Sri Mutmut yang kini sudah menjadi terpidana terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan pacarnya Misrani pada Mei 2021 lalu.

Diketahui, kronlogi kasus bermula saat terdakwa melalui akun TikTok @mutmut170695 menyebut mantan kekasihnya dengan kalimat bermuatan penghinaan. Tak terima dengan komentar tersebut, dia melayangkan laporan ke Polres Barito Utara, Polda Kalteng pada Mei 2021.

Proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun 2021 itu akhirnya diputuskan awal tahun 2022. Terdakwa Sri Mutmut sudah divonis penjara 1 bulan 15 hari Mejelis Hakim.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut