Kejati Jebloskan Tersangka Korupsi Bandara Tringing ke Rutan
PALANGKA RAYA, iNews.id - Tersangka kasus korupsi pembangunan Bandara H. Muhammad Sidik (Bandara Trinsing) Kabupaten Barito Utara, kalimantan Tengah, berinisial MYL, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
"Terhitung 20 hari ke depan sejak 14 September sampai dengan 3 Oktober 2022 tersangka MYL ditahan di Rutan Palangka Raya," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat.
Tersangka MYL tiba di Palangka Raya pada hari Rabu (14/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya tersangka MYL dibawa ke ruangan bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng untuk keperluan pemeriksaan.
Kata Dodik, tersangka MYL dimasukkan dalam DPO karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng, ia tidak datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap tersangka MYL di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
"MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019," jelasnya.
Korupsi terkait dengan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,54 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi