get app
inews
Aa Text
Read Next : Wajibkan Menteri Pakai Mobil Maung, Prabowo: Saya Nggak Mau Tahu, Mobil Bagus Kalau Libur

Kendaraan Dinas di Katingan Dibatasi Gunakan BBM Bersubsidi, Kecuali...

Rabu, 21 September 2022 - 13:42:00 WIB
Kendaraan Dinas di Katingan Dibatasi Gunakan BBM Bersubsidi, Kecuali...
ilustrasi kendaraan dinas. (Foto: Ist)

PALANGKA RAYA, iNews - Kendaraan dinas atau pelat merah yang ada di wilayah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah, dibatasi untuk gunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kecuali mobil ambulans, jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah.     

"Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 050.1/135/VI/EKSDA/2022 tentang Pengaturan Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Wilayah Kabupaten Katingan," kata Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang di Kasongan, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut kendaraan pelat merah atau mobil dinas tidak diperbolehkan mengisi pertalite dan biosolar di SPBU. Terkecuali mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkutan sampah milik pemerintah daerah.

Kemudian, kata dia, kendaraan roda empat pelat hitam atau kendaraan pribadi apapun jenisnya, pengisian pertalite dibatasi maksimal 120 liter per hari sedangkan solar maksimal 60 liter. 

Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

"Surat edaran tersebut mengatur penyaluran BBM bersubsidi di Katingan agar tepat sasaran," ujarnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut