Kesal Diselingkuhi, Pemuda di Kobar Sebar Video Mesum ke Orang Tua Mantan Kekasih
KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pemuda bernama M Syahrani (24), warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebar video mesum bersama mantan kekasih di media sosial. Video itu juga dikirimkan kepada orang tua korban.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka semula kesal lantaran telah diselingkuhi oleh mantan kekasihnya. Tersangka dan korban, kata dia, telah berpacaran selama empat tahun.
Selama berpacaran, lanjutnya, tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Sebanyak dua di antaranya direkam di kos tersangka.
"Tersangka sudah 10 kali melakukan hubungan suami istri, lalu yang direkam dua kali," kata Bayu Wicaksono, Sabtu (21/1/2023).
Video syur tersebut disebarkan tersangka melalui unggahan story Instagram dan Facebook pada akun milik korban yang telah dikuasainya. Tak hanya itu, video tak senonoh tersebut juga dikirimkan ke orang tua korban melalui WhatsApp.
Sontak, perbuatan tersebut membuat orang tua korban geram dan melaporkan tersangka ke Polres Kobar. Syahrani pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU ITE.
Setelah hubungan kandas, menurut Bayu, tersangka meminta sepeda motor yang telah dibeli dengan uang patungan keduanya. Namun permintaan itu tak dihiraukan hingga akhirnya keduanya bertengkar dan tersangka menyebarkan video mesum tersebut.
Menurut Bayu, akun media sosial yang digunakan untuk menggunggah video tersebut adalah milik korban. Tersangka, kata dia, memiliki akses untuk bisa menggunakan akun medsos korban.
"Karena mereka berpacaran sudah lama, jadi sudah saling percaya, sehingga password atau akun masing-masing mereka bisa akses," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Rizky Agustian