Kronologi Polisi Tangkap 2 Kepala Kantor Pos di Kaltara Terlibat Penyelundupan Kosmetik Ilegal

TARAKAN, iNews.id - Dua kepala kantor pos di Kalimantan Utara (Kaltara) terlibat dalam jaringan pengiriman kosmetik ilegal dari Filipina dan Malaysia. Saat ini, keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Adapun kedua pelaku berinisial TB (32) Kepala Kantor Pos Kota Tarakan, dan CH (52) Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.
Selain dua tersangka, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial J alias N (38).
"Ketiga ditetapkan tersangka karena keterlibatan dalam proses pengiriman 19 koli kosmetik dengan berat mencapai 388 kilogram dari luar negeri yang diduga ilegal untuk dikirim ke sejumlah daerah," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (9/3/2023).
Dia menceritakan, terbongkar aksi pelaku berawal Senin (27/2/2023) pukul 12.30 Wita pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Ji Yos Sudarso (Pelabuhan Tengkayu II) Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.
Mendapat laporan itu, sambungnya, petugas langsung mendatangi lokasi. Saat di lokasi, didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Setelah mendapati mobil boks tersebut, polisi lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil boks tersebut didapat 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut merupakan milik pelaku berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran.
"M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui M pemasok terbesar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk tersangka J alia N memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.
Setelah itu, langsung mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan agar dapat dikirimkan lagi.
Sedangkan, lanjutnya, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik kantor pos.
"CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," ujarnya.
Sesampainya barang di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB. Bahkan, tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar.
Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023, didapati ada sembilan ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan.
Selanjutnya, barang-brang itu dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia.
"Para pelaku telah bekerja sama sejak bulan Maret 2022 lalu," katanya.
Saat ini, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), ayat (2) Undang-undang UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah pengganti UU Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Candra Setia Budi