get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuat dan Ricky Rizal Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Respons Keluarga Brigadir J

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Percaya kepada Hakim, Terima Kasih

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:16:00 WIB
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Percaya kepada Hakim, Terima Kasih
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya. (Foto:Antara/Ist)

Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut