Muncikari Ditangkap saat Transaksi di Wisma, Uang hingga Alat Kontrasepsi Disita

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap muncikari di salah satu wisma kawasan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (17/7/2023). Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengungkapkan, barang bukti tersebut berupa tiga lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah. Selain itu, turut disita alat kontrasepsi baru dan bekas, tiga handphone (HP) serta alat isap narkoba jenis sabu-sabu.
"Transaksi dengan korban, kemudian ditindaklanjuti setelah deal dalam hal pembayaran Rp300.000. Kemudian si korban melakukan kegiatannya disuruh oleh tersangka untuk melayani seorang laki-laki," ujar AKBP Andiyatna di Mapolresta Palangka Raya, Senin (17/7/2023).
Dia menyampaikan, pelaku berinisial MH berusia 26 tahun itu ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). MH, kata dia menjual perempuan berusia 19 tahun seharga Rp300.000 melalui aplikasi media sosial.
"Pelaku dengan korban memang sudah lama kenal atau berteman, di mana pelaku mencari sasaran dengan menggunakan aplikasi Michat," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi