Nyamar Jadi Wanita di Medsos, Pria Ini Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta
SERUYAN, iNews.id - Seorang pria berinisial CPW (34) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan menyamar menjadi wanita di media sosial (Medsos). Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp43 juta.
Pelaku ditangkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibackup oleh Team Macan Kalteng di kediamannya daerah Danau Illung Kecamatan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha membenarkan pihaknya menangkap pelaku penipuan dengan modus menyamar sebagai wanita di medsos.
Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan," katanya, Kamis (9/3/2023) dikutip dari laman Humas Polri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dan dan baru keluar sekitar bulan Oktober 2022 lalu.
Dia mengatakan, modus pelaku melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi messenger Facebook.
Setelah itu, pelaku meminta nomor WhatsApp korban lalu merayunya untuk dinikahi.
"Dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya dengan meminta beberapa kali transferan uang kepada korban yang apabila dijumlahkan kurang lebih Rp. 43.089.900," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi