Pakai Bom Tangkap Ikan di Laut Indonesia, 3 Nelayan Malaysia Ditangkap Petugas KKP
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga nelayan asal Malaysia yang melakukan pengeboman ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Ketiganya dibawa ke Kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, aksi pengebom ikan ini dilakukan para pelaku, Rabu (18/5/2022). Petugas PSDKP Nunukan yang patroli di wilayah perairan Laut Sulawesi bergerak cepat menghentikannya.
“Berdasarkan informasi awal, tiga orang nelayan asal Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan menggunakan bom,” ujar Adin, Sabtu (21/5/2022).
Adin menuturkan, perahu atau longboat yang diawaki ketiga nelayan tersebut sempat melarikan diri saat bertemu dengan speedboat petugas.
Aksi pengejaran pun berlangsung kurang lebih 15 menit hingga speedboat milik petugas PSDKP Nunukan berhasil menghentikan perahu pelaku.
“Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” katanya,
Selain satu unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki katak dan seekor ikan kuning.
Dia menyampaikan ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ. Mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” kata Adin.
Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri atas 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina.
KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Editor: Donald Karouw