Pelaku Spesialis Pencurian yang Resahkan Warga di Kobar Ditembak Polisi
KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - AS (30), warga Pangkalan Bun, pelaku spesialis pencurian yang meresahkan warga di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi. Petugas terpaksa menembak pelaku karena melawan saat ditangkap.
Wakapolres Kobar Kompol wihelmus Helky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pihaknya menerima tiga laporan dari korbannya.
Ia menjelaskan, pencurian pertama yang dilakukan pelaku di sebuah warung milik korbannya Wasiati di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Minggu (18/9/2022) dini hari.
Dalam aksinya, ia membawa kabur gas 3 kg sebanyak 60 buah. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar rp 13,2 juta.
"Pelaku masuk dengan merusak pintu gembok menggunakan gunting pemotong besi," katanya, Senin (21/11/2022).
Kemudian, kata dia, pencurian kedua yang dilakukan pelaku yakni pada Selasa (1/11/2022) di Jalan Abdul Syuku.
"Saat tersangka tengah berjalan kaki, di lokasi tersebut, dia menemukan satu unit motor Supra yang terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel lalu dibawa kabur," ujarnya.
Pencurian yang ketiga dilakukan pelaku yyakni di Jalan Ahmad Yani Km 30, Desa Sungai Melawen pada Rabu (2 /11/2022).
Pencurian ini berawal saat tersangka AS membawa motor curian Supra X hendak menuju Lamandau Rabu dini hari.
Di tengah perjalanan, sambungnya, tiba-tiba pelaku melihat sebuah mobil pikap terparkir di depan rumah.
Pelaku lalu turun dari motor dan membuka paksa mobil pikap ini dengan obeng modifikasi, dan membawa kabur mobil tersebut
Polis yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Tersangka ditangkap saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima, ketika ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkannya," katanya.
Selain menangkap pelaku, polis juga mengamankan barang bukti yakni satu unit motor, mobil pikap, 60 tabung gas, dan sejumlah peralatan berupa obeng untuk mencuri motor dan mobil.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi