Pemkab Tapin Ogah Keluarkan Izin Usaha Karaoke dan THM
TAPIN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak mengizinkan usaha karaoke atau tempat hiburan malam (THM). Padahal, sudah ada 19 tempat karaoke di wilayah itu.
"Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," kata Bupati Tapin Arifin Arpan, Kamis (26/5/2022).
Dia menambahkan, semua tempat karaoke dan THM di Tapin tidak memiliki izin.
"Penegak hukum berhak untuk melakukan penindakan terhadap THM yang makin menjamur," katanya.
Kasatpol PP Tapin Mahyudin menyebutkan, dari hasil pendataan, jumlah karaoke ada 19 tempat yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.
"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan pemandu karaoke," kata Mahyudin.
Berdasarkan Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Kasatpol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.
"Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto