get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Ramadan di Palangka Raya: Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka, Karaoke Diperbolehkan

Senin, 04 April 2022 - 17:30:00 WIB
Ramadan di Palangka Raya: Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka, Karaoke Diperbolehkan
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Aktivitas tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama Ramadan 1443 Hijriah di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Terutama untuk diskotek dan klub malam.

"Selama bulan Ramadan, diskotek dan klub malam tidak diperkenankan buka. Kami juga minta warga selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (4/4/2022).

Dia menerangkan, pengaturan operasional tempat hiburan telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 tentang Pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan/ warung makan/kedai makan minum selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Pada surat edaran itu, untuk tempat karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadan tetap diperbolehkan buka.

Ketentuannya, harus memenuhi protokol kesehatan buka sampai pukul 22.30 WIB dan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.

Kemudian, selama Ramadan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran, warung makan, rumah makan, kedai makanan dan minuman tidak menjual minuman beralkohol.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut