get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

Ramadan di Palangka Raya: Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka, Karaoke Diperbolehkan

Senin, 04 April 2022 - 17:30:00 WIB
Ramadan di Palangka Raya: Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka, Karaoke Diperbolehkan
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

"Kepada pengusaha restoran, rumah makan dan kedamaian dan minuman tidak membuka usaha secara terbuka, namun dilakukan secara tertutup terbatas," kata kepala daerah termuda di wilayah Kalteng tersebut.

Dia mengimbau masyarakat di 'Kota Cantik' tidak memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

Fairid meminta Satpol PP bersama pihak terkait, secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu dilaksanakan menyeluruh.

"Ini untuk memastikan agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lain selama Ramadan dapat melaksanakan dengan tenang, aman dan nyaman," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut