Permintaan Maaf Keluarga Bharada E kepada Orang Tua Brigadir J
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:31:00 WIB
"Richard ini anak yang baik. Anak yang penurut kepada orang tuanya. Putusan 1 tahun 6 bulan ini adalah akhir dari persidangan ini," ungkapnya.
Hal yang meringankan Bharada E karena dia menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda.
Bharada E sendiri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Editor: Candra Setia Budi