Polda Kalteng Bongkar Penyimpanan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku dan 4 Ton Solar Diamankan

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar penyimpanan BBM solar besubsidi. Hasilnya, 4 ton solar bersubsidi dan satu pelaku diamankan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro mengatakan, pelaku berinisial GJ. Dia ditangkap di Jalan Lintas Kalimantan RT 04 Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dari hasil pengungkapan kejadian, anggota mengamankan barang bukti berupa 75 jeriken ukuran 35 liter, delapan drum ukuran 200 liter dengan total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak empat ton, serta satu unit mesin pompa minyak merk M2000," kata Kismanto, Minggu (15/5/2022).
Dia menambahkan, dengan adanya hal-hal seperti ini tentunya sangat meresahkan masyarakat serta membuat antrian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah setempat mengalami antrean panjang.
BBM bersubsidi itu juga peruntukannya tidak untuk dikuasai satu orang saja, melainkan dinikmati untuk masyarakat luas. Sehingga jangan sampai terjadi kelangkaan BBM.
"Semoga dengan pengungkapan kasus tersebut, membuat efek jera terhadap seluruh oknum-oknum yang melakukan hal serupa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto