Polda Kalteng Tangkap Pemuda yang Peras ABG dengan Foto dan Video Porno
PALANGKARAYA, iNews.id - Polda Kalteng menangkap pelaku pemerasan anak perempuan di bawah umur dengan modus menyebar video porno. Pelaku inisial TS (32) berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
"Penangkapan TS dilakukan pada Senin 14 Agustus 2023 di kediamannya Kota Palembang," kata Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Setyo K Harianto dalam konferensi pers, Kamis (17/8/2023).
Setyo menjelaskan, penangkapan TS berdasarkan laporan orang tua korban yang tak terima foto dan video ananya disebar di media sosial.
Korban yang masih berusia 10 tahun juga tertekan karena terus-menerus diminta mengirim uang kepada TS.
Berdasarkan keterangan korban, modus TS melakukan pemerasan berawal dari grup WhatsApp. Kedeuanya berkenalan lalu TS mengajak korban pacaran. Saat itulah TS meminta foto dan video korban. Setelah mendapat yang diminta, TS mulai melakukan pemerasan.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti handphone dan capture percakapan WhatsApp," kata Setyo.
TS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE. Dia terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan kini ditahan di Rutan Polda Kalteng.
Editor: Reza Yunanto