Polisi Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam di Kalteng, 4 Pelaku Ditangkap

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polisi menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, keempat pelaku tertangkap tangan saat melakukan perjudian sabung ayam.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda.
"Satu orang sebagai penyedia tempat, dan 3 orang lainnya ikut taruhan bermain judi bersama dengan tersangka penyedia tempat sebelumnya," katanya.
Selain menangkap para tersangka, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti dua ekor ayam, satu arena atau tempat geber judi sabung ayam, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kobar.
"Kepada para tersangka ini akan dikenakan dengan Pasal 303 ayat 1 dan terancam pidana penjara selama 10 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi