Polisi Tembak 4 Residivis Curanmor di Kotawaringin Timur

KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Empat pelaku curanmor di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditembak dan ditangkap polisi. Polisi terpaksa menembak karena keempat residivis ini melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Keempat pelaku M, NS, A dan MD, merupakan residivis yang beraksi di Kalteng hingga Kalimantan Barat (Kalbar). Terakhir komplotan ini mencuri dua motor di Kotawaringin Timur.
Setelah dilumpuhkan, keempat pelaku dibawa ke RSUD Dokter Murjani Sampit untuk menjalani perawatan pada luka tembak. "Keempat pelaku terakhir mencuri dua motor di Cempaga. Karena melawan dan hendak kabur, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Keempat pelaku dijerat pasal 264 KIHP ayat 1 ke-3 dan ke-4 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Namun karena merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara, hukuman ditambah sepertiga dari putusan pengadilan. "Karena residivis (ancaman) hukuman ditambah sepertiga," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi