Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 882 Ekstasi Diblender, 2,4 Kg Sabu Dilarutkan dalam Air

NUNUKAN, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu sebanyak 2,4 kilogram dan 882 pil ekstasi, Jumat (4/11/2022). Barang bukti itu hasil tangkapan dari Agustus hingga Oktober 2022 dari 24 tersangka.
882 butir pil ekstasi yang diamankan polisi merupakan barang bukti penyelundupan dari Malaysia. Ratusan pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Sementara, Sabu seberat 2,4 kg dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam baskom berisi air.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan perkara narkotika di perbatasan Nunukan, merupakan hasil koordinasi antara Polri/TNI.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, sabu seberat 2,4 kg berasal dari pengungkapan 16 perkara periode Agustus hingga Oktober 2022.
"Jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 24 orang yang terdiri dari 20 tahanan laki-laki dan 4 tahanan perempuan," katanya.
Ia mengatakan, tidak semua barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, ada beberapa yang disisihkan untuk proses penyidikan dan persidangan.
"Sebanyak 1,45 gram sabu dan 2 butir ekstasi untuk labfor, dan untuk di persidangan 1,45 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Candra Setia Budi