Polres Tarakan Musnahkan 2,6 Kg Sabu dari 2 Tersangka Jaringan Malaysia
TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 2697,94 kilogram (kg), Kamis (16/7/2023). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, sabu yang dimusnahkan pihaknya milik dua tersangka berinisial MN (46), dan BSR (29). Keduanya ditangkap di Pondok di wilayah Pertambakan Udang Bebatu 21 Februari 2023.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 2702,59 gram.
Selanjutnya, kata dia, sabu dari hasil penangkapan dari kedua tersangka ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air di buang ke toilet dan disaksikan para pelaku.
"Para pelaku ini termasuk peredaran sabu jaringan internasional, karena sabu ini masuk lewat sebatik dan berasal dari Tawau Malaysia," ungkapnya.
Atas perbuatan, para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009.
Editor: Candra Setia Budi