get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Pria di Pangkalan Bun Cabuli Anak Tetangga, Modusnya Beri Air Jampi-Jampi

Kamis, 08 Juni 2023 - 09:04:00 WIB
Pria di Pangkalan Bun Cabuli Anak Tetangga, Modusnya Beri Air Jampi-Jampi
Pelaku pencabulan di Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalteng (Sigot Dzakwan Pamungkas/MNC Portal)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang pria di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Pelaku berinisial K (49) itu diamankan karena mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.

"Pelaku baru dua pekan tinggal di Kobar, namun sudah mencabuli anak tetangganya," kata Wakapolres Kobar Kompil Wihelmus Helky, Kamis (8/6/2023).

Dia melanjutkan, modus pencabulan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan air.

"Jadi air di dalam gelas dibaca-bacakan doa, jampi-jampi," kata dia.

Helky menambahkan, kasus ini diketahui oleh keluarga korban pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pihak keluarga tiba di rumah korban D. Dia mendapati korban sedang menangis sendirian di rumahnya.

"Keluarga kemudian menanyai korban. Lalu korban bercerita bahwa dia baru saja dicabuli oleh pelaku. Pelaku memegang-megang bagian tubuhnya saat sedang mandi," katanya.

Korban menceritakan saat dia sedang di rumah sendirian, pelaku datang ke rumah sambil membawa segelas air putih kepada korban. 

"Pelaku menyuruhnya untuk meminum air dalam gelas yang dibawanya dan kemudian sisanya digunakan untuk mandi," katanya.

Pelaku mengatakan hal ini bertujuan agar korban nantinya semakin mendapatkan kasih sayang dpascmeminum air putih tersebut.

"Korban kemudian disuruh pelaku untuk memcuci muka dan mandi dengan sisa air tersebut," kata dia.

Saat korban mandi itulah, kata dia, pelaku memegang bagian tubuh korban hingga organ vital korban. Sambil melakukan hal itu, pelaku membacakan mantra dan jampi-jampi.

"Usai mendengar kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan hal ini ke kepolisian. Saat pelaku ditanyai kenapa dia tega melakukan hal itu pada korban, pelaku mengaku khilaf," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku Dijerat Dengab Pasal 82 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut