Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Ini Kemenangan Buat Masyarakat Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan ini pun diterima oleh pihak keluarga.
Kuasa hukum almarhum Brigadir Joshua, Kamarudin Simanjutak mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Putri Candrawathi merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
"Ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia. Karena selama ini ada pandangan di dalam masyarakat bahwa orang kecil tidak pernah melawan pejabat-pejabat yang besar terutama para mafia," katanya.
Untuk memenangkan itu, dia pun mengajak semua masyarakat untuk bersatu.
"Yakinlah, apabila kita rakyat Indonesia bersatu padu seperti sekarang ini, semua rakyat bersatu melawan kezholiman Ferdy Sambo cs," ungkapnya.
Sementara itu, ibu almarhum Birgadir Joshua, Rosti Simanjutak mengaku puas dengan putusan itu.
"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katanya.
Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya.
"Kami puas, semoga tidak ada lagi Joshua-joshua yang terbunuh secara keji dan biadab," ungkapnya.
Dalam sidang ini, Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor: Candra Setia Budi