get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades di Pandeglang Akui Pemeran Video Mesum, Begini Tampangnya

Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Pemuda Ini Akui 2 Kali Rekam Adegan Hubungan Badan

Senin, 23 Januari 2023 - 07:22:00 WIB
Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Pemuda Ini Akui 2 Kali Rekam Adegan Hubungan Badan
Syahrani (24), pemuda Pangkalan Bun yang menyebar video mesum hubungan badan dengan mantan pacar. (Foto: Sigit Dzakwan)

Awalnya Syahrani mengaku kesal karena korban selingkuh. Dia meminta motor yang dibeli dengan uang bersama korban dikembalikan. Namun korban tak menghiraukan permintaan itu sehingga terjadi keributan.

Syahrani menyebar video itu melalui media sosial korban. Hal itu bisa terjadi karena dia memiliki akses ke akun tersebut.

Polres Kotawaringin Barat menetapkan Syahrani tersangka UU ITE. (Foto: Sigit Dzakwan)
Polres Kotawaringin Barat menetapkan Syahrani tersangka UU ITE. (Foto: Sigit Dzakwan)

Polres Kotawarigin Barat (Kobar) menangkap Syahrani atas laporan orang tua korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE.

"Memang masuk ranah UU ITE," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut