Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Pemuda Ini Akui 2 Kali Rekam Adegan Hubungan Badan
Senin, 23 Januari 2023 - 07:22:00 WIB
Awalnya Syahrani mengaku kesal karena korban selingkuh. Dia meminta motor yang dibeli dengan uang bersama korban dikembalikan. Namun korban tak menghiraukan permintaan itu sehingga terjadi keributan.
Syahrani menyebar video itu melalui media sosial korban. Hal itu bisa terjadi karena dia memiliki akses ke akun tersebut.

Polres Kotawarigin Barat (Kobar) menangkap Syahrani atas laporan orang tua korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE.
"Memang masuk ranah UU ITE," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Reza Yunanto