Sebulan Curi 9 Kotak Amal, Residivis Ini Ditangkap Polisi

BULUNGAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku spesialis pencurian kotak amal di masjid yang terjadi di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Pelaku yakni berinisial IY (23) yang ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Bulungan.
Kanit Pidum Polres Bulungan Ipda Brian Daven Kyher Gultom mengatakan, sebelumnya ada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kotak amal, namun baru dua lokasi yang melaporkan kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan, pelaku IY diketahui telah beraksi di sembilan TKP. Di antaranya pada delapan masjid dan satu perkantoran.
"Dari hasil pencurian, pelaku meraup uang senilai Rp5 juta," ujar Brian, Kamis (15/9/2022).
Pelaku IY merupakan seorang pengangguran. Dia menggunakan uang hasil curian untuk keperluan judi online.
“Uang hasil curian digunakan untuk main judi, namun dia selalu kalah sehingga memiliki sifat keinginan untuk melakukan pencurian dengan cara singkat mendapatkan uang,” katanya.
Menurutnya, IY merupakan tersangka residivis pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari rekam jejaknya, dia pernah terlibat curat pada tahun 2015.
Kemudian tahun 2018, dia divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Barang bukti yang diamankan enam buah kotak amal, satu kaleng parfum, tas selempang dan celana panjang serta sebuah tas.
"Pelaku dalam sebulan beraksi sembilan kali mencuri kotak amal di tempat berbeda. Modusnya dengan cara mencongkel menggunakan sebuah gunting," ucapnya.
Editor: Donald Karouw