get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Perindo Hasanudin Bangun Akses Jalan Masjid Al Huda di Manggarai Barat NTT

Sukardi Kader Partai Perindo Dilantik Jadi Anggota DPRD Sukamara Periode 2024-2029

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:38:00 WIB
Sukardi Kader Partai Perindo Dilantik Jadi Anggota DPRD Sukamara Periode 2024-2029
Suasana pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah periode 2024-2029. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan Pamungkas)

SUKAMARA, iNews.id - Sukardi kader Partai Perindo dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah periode 2024-2029. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor DPRD Sukamara, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Senin (19/8/2024).

Dia dilantik bersama Jondi Iskandar kader Partai Perindo lainnya. Mereka berjanji akan menjalankan tugas sebagai anggota legislatif dengan amanah dan bertekad memajukan Sukamara 5 tahun ke depan.

Sukardi yang terpilih dari dapil Balairiam mengatakan akan berjuang untuk menyejahterakan masyarakat sesuai visi dan misi Partai Perindo, partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap.

"Kami akan bergerak di bidang ekonomi kerakyatan untuk sejahterakan masyarakat," ujarnya, Senin (19/8/2024). 

Menurutnya, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat dan Indonesia maju.

Partai Perindo dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo dan Ketua Majelis Persatuan DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Diketahui, proses pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri pangkalan bun Dilli Timora Andi Gunawan dan turut disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Rendy Lesmana. Total ada 20 anggota DPRD Sukamara yang dilantik.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut