get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pemotor Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang

Sulap Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan, Perempuan Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Jumat, 01 April 2022 - 20:34:00 WIB
Sulap Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan, Perempuan Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana saat pengungkapan kasus mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan untuk dijual ulang. (ANTARA/Supriadi)

PURUK CAHU, iNews.id - Polisi menangkap perempuan berinisial H (32) atas kegiatan ilegal mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah. Tindakan itu dilakukan H demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Terhadap informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Kemudian menangkap H sekaligus mengamankan barang bukti minyak goreng di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.

"Dia telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk barang bukti, telah diamankan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan," ujarnya didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie, Jumat (1/4/2022).

Menurutnya, minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label merek lalu dijual dengan harga Rp26.000 per liter.

"Seharusnya minyak goreng curah boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp17.000. Tapi, faktanya tersangka menjual Rp26.000 per liter," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, Kapolres juga mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022. Minyak tersebut dijual dari rumah ke rumah.

"Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan mencapai Rp200.000," kata Kapolres.

Untuk asal minyak goreng curah tersebut, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut