Pelaku, sambungnya, ditangkap saat sedang nongkrong di daerah Stadiun Olahraga Sanaman Mantikei Palangka Raya pada Rabu (18/1/2023) malam dengan barang bukti sebuah sepeda motor milik korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Polsek Pahandut Palangka Raya.
Baca Juga
Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian di Purbalingga Ditangkap Polisi
"Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi