Tampang Guru Ngaji Bejat di Palangka Raya, Murid Dicabuli di Kamar Mandi Musala
PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap guru ngaji pelaku pencabulan di Palangka Raya. Pelaku inisial MA (53) mencabuli tiga muridnya yang berstatus pelajar SD.
"Ditangkap pada Jumat (22/7) tanpa perlawanan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Budi mengatakan, pencabulan terjadi pada rentang April hingga Juli 2022 di musala tempat pelaku mengajar ngaji.
"Pelaku memanggil korban ke kamar mandi dan di situ perbuatan cabul terjadi," katanya.
Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan pencabulan itu ke siapa pun. Dia memberikan uang kepada korban mulai Rp50.000 hingga Rp100.000.
Namun perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap. Sang istri memergokinya saat mencabuli salah satu korban di kamar mandi musala.
Saat itu, istri pelaku mendatangi musala untuk melihat murid yang hendak mengaji. Lantaran tak ada suaminya, dia mengecek ke sekeliling musala.
"Kemudian mengecek di kamar mandi dan ternyata suaminya bersama muridnya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku djerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto