get app
inews
Aa Text
Read Next : Obat Sirop Praxio di Apotek Madina Dipastikan Sudah Ditarik

Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Palangka Raya Larang Sementara Penjualan Obat Sirop

Senin, 24 Oktober 2022 - 09:38:00 WIB
Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Palangka Raya Larang Sementara Penjualan Obat Sirop
Dinkes Palangka Raya melarang sementara penjualan obat sirop. Hal itu untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak. (Foto: Ist)

Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi penyakit tersebut, kata dia, pihaknya fokus pada edukasi kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait, termasuk apotek, toko obat, klinik, dan pusat-pusat layanan kesehatan.

"Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan dengan fatality atau kematian rate mendekati 50 persen," ungkapnya.

Data yang diterima dari kemenkes bahwa pasien balita gagal ginjal akut terdeteksi mengandung tiga zat kimia berbahaya. Ketiganya adalah Eethylene Glycol (EG), Diethylene Glycol (DEG), dan Ethylene Glycol Butyl Ether (EGBE).

"Selama ini beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita gagal ginjal akut terbukti memiliki EG, DEG, dan EGBE yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut," katanya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut