Tempati Posisi Teratas Jalan Rusak hingga 191,56 Km, Ini Penjelasan Pemprov Kalteng
PALANGKA RAYA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah merilis data terbaru mengenai kondisi jalan nasional 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan panjang jalan rusak terpanjang di Indonesia, yakni mencapai 191,56 kilometer.
Disusul kemudian Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan 186,20 km, disusul Papua Barat dengan 172,76 km. Posisi keempat hingga kesepuluh dalam daftar tersebut diisi oleh Papua Pegunungan, Sumatera Barat, Papua, Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Timur dan Lampung.
Jalan-jalan yang masuk dalam kategori rusak ini mencakup kondisi rusak ringan hingga rusak berat, baik dari sisi struktur maupun fungsinya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah (Kalteng), Juni Gultom menjelaskan bahwa jalan-jalan yang tercatat rusak merupakan bagian dari jaringan jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PU.
Dia menekankan pentingnya perhatian lebih terhadap perbaikan dan pembangunan jalan nasional di wilayah Kalteng. Juni juga menyampaikan bahwa jalan provinsi yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tingkat kemantapan sebesar 87 persen.
“Artinya, kemantapan jalan yang dikelola oleh Pemprov Kalteng termasuk terbaik di Kalimantan, nasional, (data itu memotret kondisi) jalan nasional, bukan (jalan provinsi atau kabupaten/kota di Kalteng),” ujar Juni dilansir dari iNews Kobar, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, Kalteng saat ini merupakan provinsi terluas di Indonesia, dengan total panjang jalan yang dikelola oleh Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota mencapai 17.000 km. Namun, masih terdapat kerusakan pada jalan nasional, terutama di poros tengah provinsi, serta adanya missing link sepanjang kurang lebih 91 km.
Lebih lanjut, Juni menjelaskan bahwa pembagian kewenangan pengelolaan jalan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Masing-masing lingkup pemerintahan menyelenggarakan urusan jalan sesuai kewenangan masing-masing,” ucapnya.
Dia juga merinci bahwa kerusakan jalan nasional sepanjang 191,56 km di Kalteng tersebar di berbagai wilayah, khususnya di poros tengah yang menghubungkan kawasan barat, timur, dan tengah provinsi. “Jalan-jalan itu menghubungkan daerah Barito, Kotawaringin dan wilayah tengah Kalteng,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi