"Pelaku masuk ke ruang perawatan mengambil ponsel dan dompet yang ada di atas meja, saat akan membawa kabur hasil curiannya pelaku tepergok korban lalu diamankan petugas rumah sakit dan diserahkan kepada polisi," katanya, Kamis (19/1/2023).
Saat ini, kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pahadut.
"Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga
Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian di Purbalingga Ditangkap Polisi
Editor: Candra Setia Budi