Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Warga dan Ormas Adat Demo PN Palangka Raya
PALANGKA RAYA, iNews.id - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya didemo puluhan warga beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah, Jumat (27/5/2022). Mereka demontrasi memprotes keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba.
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan mengatakan, terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas itu jelas ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 2 ons dan sudah ada barang bukti.
"Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba," ujar Bambang yang sekaligus menjadi koordinator aksi demo, Jumat (28/5/2022).
Selain kecewa atas vonis bebas tersebut, masyarakat beserta belasan ormas adat di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan. Sebab keputusan membebaskan terdakwa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalteng.
Pria yang menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung. Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.
"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin depan tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.
Editor: Donald Karouw