get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Perempuan di Pangkalan Bun Hilang saat Mandi di Sungai Seluluk, Ditemukan Tewas

Terungkap! Bayi Dibuang di Pangkalan Bun Ternyata Cucu Pemilik Rumah

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:22:00 WIB
Terungkap! Bayi Dibuang di Pangkalan Bun Ternyata Cucu Pemilik Rumah
Polisi menangkap pasangan kekasih M dan S yang membuang bayi hasil hubungan gelap di Pangkalan Bun. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Teka-teki bayi dibuang di rumah warga di Desa Pasir Panjang, Arut Selatan, Pangkalan Bun akhirnya terungkap. Bayi tersebut dibuang karena hasil hubungan gelap.

Yang mengejutkan lagi, bayi tersebut dibuang pelaku di rumah orang tuanya sendiri.

Pelaku adalah M (20) dan pasangannya S (19). Keduanya menjalin hubungan di luar nikah hingga S melahirkan bayi laki-laki. 

M kemudian membuang bayi tersebut ke rumah orang tuanya pada Minggu (22/5/2022) malam.

"Setelah menanyai berbagai saksi akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku," kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, Kamis (26/5/2022).

Dia melanjutkan, setelah ditangkap, keduanya mengakui bayi laki-laki tersebut hasil hubungan gelap mereka yang lahir pada 29 April 2022.

Bayi tersebut lahir di kamar kos S di Pangkalan Bun tanpa bantuan medis.

"Dalam proses melahirkan, hanya dibantu oleh pelaku laki-laki yaitu M," katanya.

Bayi dibuang di Pangkalan Bun. (Foto: Ist)
Bayi dibuang di Pangkalan Bun. (Foto: Ist)

Keduanya memutuskan untuk membuang bayi karena S diminta pulang ke Kotawaringin Timur. 

"Takut menghadapi konsekuensi bila ia datang ke Kotim dengan membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut,” ujar Bayu.

Namun M memiliki ide lain untuk meninggalkan bayi mereka di rumah orang tuanya dengan harapan diadopsi dan dipelihara keluarga.

"Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," ujarnya.

Bayu mengatakan, dengan pengakuan ini maka penemu bayi tersebut adalah kakek-neneknya.

Atas perbuatannya, M dan S kini menjadi tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut